PERMANDIAN
1
) |
PERMANDIAN
BAYI
Syarat-syarat
permandian bayi
a. |
Photo
copy Surat Nikah secara Katolik dari orang tua atau
menghadap Pastor |
b. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir |
c. |
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua
Lingkungan / Kelompok. |
d. |
Karena
alasan Pastoral, pastor paroki bisa menuntut persyaratan
lain seperti Surat Perjanjian dari orang tua untuki
tidak berjudi dan tidak melakukan tindakan-tindakan
tak terpuji lainnya yang ditanda tangani oleh Ketua
kelompok dan Pastor Paroki. |
e. |
Menyerahkan
dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan
sebelum hari permandian. |
f. |
Orang
tua dan Wali permandian mengikuti pertemuan persiapan
permandian bayi selama dua kali. |
|
2
)
|
PERMANDIAN
DEWASA DAN PENERIMAAN KEDALAM GEREJA KATOLIK
Syarat-syarat
Permandian Dewasa
a. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir |
b. |
Photo copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
c. |
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua
Lingkungan / Kelompok. |
d. |
Photo
copy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah) |
e. |
Menyerahkan
dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan
sebelum hari permandian. |
f. |
Mengikuti
pelajaran selama 1 tahun 2 bulan |
Syarat-syarat
penerimaan dari jemaat gereja kristen yang lain :
a. |
Photo
copy Surat Permandian dari Gereja Protestan |
b. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir |
c. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
d. |
Photo
copy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah) |
e. |
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua
Lingkungan / Kelompok. |
f. |
Menyerahkan
dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan
sebelum hari permandian. |
g |
Mengikuti
pelajaran selama 1 tahun 2 bulan |
|
PENERIMAAN
SAKRAMEN PERKAWINAN
|
BAGI
CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA KATOLIK |
|
a. |
Menghadap
Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan. |
b. |
Surat
Permandian terbaru dan Photo copynya, yaitu paling lama
6 bulan dari tanggal pengeluaran. |
c. |
Surat
dari Ketua Lingkungan / Kelompok yang menerangkan bahwa
calon pengantin terlibat dalam kehidupan lingkungannya. |
d. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir |
e. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
f. |
Photo
copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit
/ RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal). |
g |
Mengikuti
Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat
Kursus Persiapan Perkawinan). |
h. |
Karena
alasan pastoral, Pastor Paroki bisa meminta persyaratan
lain seperti Surat Perjanjian untuk tidak berjudi dan
tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji
lainnya yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan
Pastor. |
i. |
Sanggup
diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan
tertentu. |
Bagi
calon pengantin dari gereja Kristen yang lain :
a. |
Menghadap
Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan. |
b. |
Photo
copy Surat Permandian dari Gereja Protestan |
c. |
Surat
dua saksi bahwa calon pengantin belum pernah menikah. |
d. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir |
e. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
f. |
Photo
copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit
/ RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal). |
g |
Mengikuti
Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat
Kursus Persiapan Perkawinan). |
h. |
Sanggup
diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan
tertentu. |
Bagi
calon pengantin yang non-Kristen :
a. |
Menghadap
Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan. |
b. |
Surat
dua saksi bahwa calon pengantin belum pernah menikah. |
c. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir |
d. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
e. |
Photo
copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit
/ RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal). |
f. |
Photo
copy Surat Cerai / Talak dua dari suami/istri yang bercerai |
g. |
Mengikuti
Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat
Kursus Persiapan Perkawinan). |
h. |
Sanggup
diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan
tertentu. |
Langkah-langkah
:
1.
Penyelidikan Kanonik
2.
Pengumuman
3.
Kursus Persiapan Perkawinan |
PENERIMAAN
KOMUNI PERTAMA
Penerimaan
Komuni Pertama ; anak-anak yang duduk di kelas IV ke atas:
Syarat-syarat:
a. |
Photo
copy Surat Permandian |
b. |
Photo
copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir |
c. |
Photo
copy Surat Nikah secara Katolik dari orang tua atau pernyataan
tertulis dari orang yang menjamin pendidikan Katolik calon komuni
pertama. |
d. |
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan
/ Kelompok. |
e. |
Menyerahkan
dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum
persiapan. |
f. |
Mengikuti
pelajaran selama 3 bulan |
PENERIMAAN
SAKRAMEN KRISMA
Penerimaan
Sakramen Krisma diusahakan pada Bulan September, Minggu ke III,
tetapi tergantung kepada jadwal Uskup.
Syarat-syarat
:
a. |
Photo
copy Surat Permandian Katolik |
b. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
e. |
Photo
copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) |
f. |
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan
/ Kelompok. |
g. |
Menyerahkan
dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum
pelajaran. |
h. |
Mengikuti
pelajaran selama 3 bulan |
Catatan
bagi calon Krisma : Bagi mereka yang beragama Katolik dan menikah
diluar Gereja Katolik ataupun yang berumah tangga tetapi belum diberkati
pernikahannnya, mereka harus mendapatkan berkat perkawinan secara
Katolik sebelum mengikuti pelajaran.
Pencatatan
Perkawinan dan Kelahiran anak di catatan sipil
Perkawinan
Gereja adalah sah yang diakui negara, tetapi kurang administrasinya,
yaitu pencatatan di kantor catatan sipil. jika perkawinan belum
dicatat dalam catatan sipil, anak yang lahir dalam akte kelahiran
hanya ditulis sebagai anak ibu dan nama ayah tidak disebut. Jika
terjadi sesuatu dengan ayah, maka anak dan istri akan sulit mengurusnya.
misalnya JAMSOSTEK. asuransi, Bank, Dll. Kalau Anda cinta terhadap
anak dan istri, lengkapilah syarat-syarat di bawah ini pada waktu
pernikahan :
Syarat
Pencatatan Perkawinan Sipil:
a. |
Photo
copy Surat Nikah Gerejani |
b. |
Photopasangan
4 x 6 tiga lembar |
e. |
Photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
f. |
Photo
copy Kartu Keluarga |
g. |
Biaya
Rp. 250.000,- Biaya ini sangat murah. Anda bisa menabung karena
waktu menghadap Pastor dan pernikahan adalah 3 bulan. Jikalau
Anda sudah mempunyai anak, anak Anda harus diresmikan dalam
catatan sipil dengan akte kelahiran, yaituRp. 150.000 ,- Sisa
uang akan dikembalikan. |
h. |
Serahkan
pada saat pelatihan pernikahan. Pastor akan membantunya. |
i. |
Semakin
Anda menunda pencatatan sipil, biaya semakin mahal karena
ada denda. |
Syarat
kelahiran anak :
a. |
Photo
copy Akte Pernikahan Sipil orang tua |
b. |
Photo
copy Surat Kenal Lahir atau identitas lain, seperti ijasah
atau surat lahir dari bidan atau rumah sakit. |
Peraturan
Berkat Rumah :
a. |
Menghubungi
Ketua Lingkungan / Kelompok |
b. |
Pemberkatan
Rumah hanya dilakukan dalam Misa bulanan Kelompok ataupun
Ibadat Sabda dengan kelompok. |
Peraturan
Misa Kelompok :
a. |
Misa
kelompok dilakukan 1 kali setiap bulan |
b. |
Misa
diluar jadwal Misa kelompok adalah bagi mereka yang merayakan
10 thn perkawinan, 40 thn perkawinan, 50 thn perkawinan, dan
peringatan arwah yang ke 40 hari bagi warga paroki kalau tidak
jatuh pada hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan kesepakatan
diantara ketua-ketua kelompok. |
•
KEATAS • |