Cari Situs
Dengan Google
 

 

SAKRAMEN DAN SAKRAMENTAL

( Dikutip dari : BUKU PETUNJUK PAROKI BEATO DAMIAN BATAM TAHUN 2002 )

PERMANDIAN

1 )

PERMANDIAN BAYI

Syarat-syarat permandian bayi

a.
Photo copy Surat Nikah secara Katolik dari orang tua atau menghadap Pastor
b.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
c.
Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan / Kelompok.
d.
Karena alasan Pastoral, pastor paroki bisa menuntut persyaratan lain seperti Surat Perjanjian dari orang tua untuki tidak berjudi dan tidak melakukan tindakan-tindakan tak terpuji lainnya yang ditanda tangani oleh Ketua kelompok dan Pastor Paroki.
e.
Menyerahkan dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum hari permandian.
f.
Orang tua dan Wali permandian mengikuti pertemuan persiapan permandian bayi selama dua kali.

 

2 )

 

 

 

 

PERMANDIAN DEWASA DAN PENERIMAAN KEDALAM GEREJA KATOLIK

Syarat-syarat Permandian Dewasa

a.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
b.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.
Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan / Kelompok.
d.
Photo copy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
e.
Menyerahkan dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum hari permandian.
f.
Mengikuti pelajaran selama 1 tahun 2 bulan

Syarat-syarat penerimaan dari jemaat gereja kristen yang lain :

a.
Photo copy Surat Permandian dari Gereja Protestan
b.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
c.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d.
Photo copy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
e.
Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan / Kelompok.
f. Menyerahkan dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum hari permandian.
g
Mengikuti pelajaran selama 1 tahun 2 bulan

PENERIMAAN SAKRAMEN PERKAWINAN

  BAGI CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA KATOLIK
 
a.
Menghadap Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan.
b.
Surat Permandian terbaru dan Photo copynya, yaitu paling lama 6 bulan dari tanggal pengeluaran.
c.
Surat dari Ketua Lingkungan / Kelompok yang menerangkan bahwa calon pengantin terlibat dalam kehidupan lingkungannya.
d.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir
e.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Photo copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit / RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal).
g Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan).
h.
Karena alasan pastoral, Pastor Paroki bisa meminta persyaratan lain seperti Surat Perjanjian untuk tidak berjudi dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji lainnya yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan dan Pastor.
i.
Sanggup diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan tertentu.

Bagi calon pengantin dari gereja Kristen yang lain :

a.
Menghadap Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan.
b.
Photo copy Surat Permandian dari Gereja Protestan
c.
Surat dua saksi bahwa calon pengantin belum pernah menikah.
d.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir
e.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Photo copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit / RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal).
g Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan).
h.
Sanggup diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan tertentu.

Bagi calon pengantin yang non-Kristen :

a.
Menghadap Pstor paling lambat 3 bulan sebelum hari perkawinan.
b.
Surat dua saksi bahwa calon pengantin belum pernah menikah.
c.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir
d.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Photo copy Surat Kematian dari istri / suaminya dari Rumah Sakit / RT / 2 saksi (bagi mereka yang pasangannya sudah meninggal).
f. Photo copy Surat Cerai / Talak dua dari suami/istri yang bercerai
g. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) secara penuh (Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan).
h.
Sanggup diumumkan di Gereja selama 3 kali, kecuali ada alasan tertentu.

Langkah-langkah :

1. Penyelidikan Kanonik

2. Pengumuman

3. Kursus Persiapan Perkawinan

 

PENERIMAAN KOMUNI PERTAMA

Penerimaan Komuni Pertama ; anak-anak yang duduk di kelas IV ke atas:

Syarat-syarat:

a.
Photo copy Surat Permandian
b.
Photo copy Akte Kelahiran / Surat Kenal lahir
c. Photo copy Surat Nikah secara Katolik dari orang tua atau pernyataan tertulis dari orang yang menjamin pendidikan Katolik calon komuni pertama.
d. Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan / Kelompok.
e. Menyerahkan dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum persiapan.
f.
Mengikuti pelajaran selama 3 bulan

PENERIMAAN SAKRAMEN KRISMA

Penerimaan Sakramen Krisma diusahakan pada Bulan September, Minggu ke III, tetapi tergantung kepada jadwal Uskup.

Syarat-syarat :

a.
Photo copy Surat Permandian Katolik
b.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e. Photo copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
f. Mengisi Formulir Pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Lingkungan / Kelompok.
g. Menyerahkan dokumen-dokumen diatas ke Sekretariat Paroki satu bulan sebelum pelajaran.
h.
Mengikuti pelajaran selama 3 bulan

Catatan bagi calon Krisma : Bagi mereka yang beragama Katolik dan menikah diluar Gereja Katolik ataupun yang berumah tangga tetapi belum diberkati pernikahannnya, mereka harus mendapatkan berkat perkawinan secara Katolik sebelum mengikuti pelajaran.

 

Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran anak di catatan sipil

Perkawinan Gereja adalah sah yang diakui negara, tetapi kurang administrasinya, yaitu pencatatan di kantor catatan sipil. jika perkawinan belum dicatat dalam catatan sipil, anak yang lahir dalam akte kelahiran hanya ditulis sebagai anak ibu dan nama ayah tidak disebut. Jika terjadi sesuatu dengan ayah, maka anak dan istri akan sulit mengurusnya. misalnya JAMSOSTEK. asuransi, Bank, Dll. Kalau Anda cinta terhadap anak dan istri, lengkapilah syarat-syarat di bawah ini pada waktu pernikahan :

Syarat Pencatatan Perkawinan Sipil:

a.
Photo copy Surat Nikah Gerejani
b.
Photopasangan 4 x 6 tiga lembar
e. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Photo copy Kartu Keluarga
g. Biaya Rp. 250.000,- Biaya ini sangat murah. Anda bisa menabung karena waktu menghadap Pastor dan pernikahan adalah 3 bulan. Jikalau Anda sudah mempunyai anak, anak Anda harus diresmikan dalam catatan sipil dengan akte kelahiran, yaituRp. 150.000 ,- Sisa uang akan dikembalikan.
h. Serahkan pada saat pelatihan pernikahan. Pastor akan membantunya.
i.
Semakin Anda menunda pencatatan sipil, biaya semakin mahal karena ada denda.

 

Syarat kelahiran anak :

a.
Photo copy Akte Pernikahan Sipil orang tua
b.
Photo copy Surat Kenal Lahir atau identitas lain, seperti ijasah atau surat lahir dari bidan atau rumah sakit.

Peraturan Berkat Rumah :

a.
Menghubungi Ketua Lingkungan / Kelompok
b.
Pemberkatan Rumah hanya dilakukan dalam Misa bulanan Kelompok ataupun Ibadat Sabda dengan kelompok.

Peraturan Misa Kelompok :

a.
Misa kelompok dilakukan 1 kali setiap bulan
b.
Misa diluar jadwal Misa kelompok adalah bagi mereka yang merayakan 10 thn perkawinan, 40 thn perkawinan, 50 thn perkawinan, dan peringatan arwah yang ke 40 hari bagi warga paroki kalau tidak jatuh pada hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan kesepakatan diantara ketua-ketua kelompok.

KEATAS

  << HOME

 

 
 
Copy rights © 2005 Paroki Beato Damian Batam